Sunday, October 30, 2016

tajuk rencana



Kembalikan fungsi trotoar


Trotoar dibangun untuk memudahkan para pejalan kaki mengakses jalan raya tanpa takut tertabrak ato terserempet kendaraan bermotor.Trotoar merupakan salah satu  fasilitas public yang kita bisa temui di jalan-jalan kota. Di samping itu, fungsi trotoar juga sebagai penertib lalu lintas. Namun sekarang fungsi utama trotoar sudah dabaikan oleh beberapa pihak. Mereka mengambil keuntungan pribadi lewat fasilitas public ini dengan begitu para pejalan kaki menjadi sulit untuk mengakses trotoar. Akibatnya , banyak pejalan kaki terserempet kendaraan bermotor karna tidak dapat berjalan di trotoar, banyak sampah di trotoar, trotoar terlihat kumuh, dan masih banyak lagi. Beberapa pihak mendirikan lapak dagangan mereka diatas trotoar tanpa memikirkan efek dari perbuatan mereka.
Para petugas satpol PP sudah berusaha keras menertibkan dan mengembalikan fungsi trotoar tapi para pedagang di trotoar seperti tak kenal jera. Mereka menggunakan berbagai cara untuk mempertahankan lapaknya. Bahkan banyak dari pedagang yang menjajakannya di trotoar menjadikan satpol PP sebagai musuh utama.
Dalam Undang-Undang No:22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dinyatakan dengan tegas pada paragrap 2 (dua) tentang Penggunaan dan Perlengkapan Jalan pada pasal 25  yang tertulis sebagai berikut:
Pasal 25,: Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum WAJIB dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa:
  1.  Rambu lalu lintas;
  2.  Marka jalan;
  3. Alat pemberi isyarat lalu lintas;
  4. Alat penerangan jalan;
  5. Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan;
  6. Alat pengawasan dan pengamanan jalan;
  7. Fasilitas untuk sepeda, PEJALAN KAKI, dan PENYANDANG CACAT; dan
  8. Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan diluar badan jalan.

Kutipan undang-undang diatas jelas menerangkan tentang hak-hak pejalan kaki atas fasilitas trotoar itu sendiri.
Masalah ini harus segera di selesaikan karna jika tidak, para pedagang liar tersebut akan terus marak dan itu sangat menganggu pejalan kaki. Misalnya seperti, menyediakan lahan dengan biaya sewa 0 Rp untuk para pedagang kecil agar tidak membuka lapak di trotoar. Dengan begitu, baik pedagang dan pejalan kaki tidak ada yang dirugikan serta satpol PP pun tidak perlu berusaha keras menertibkan pedagang di trotoar.


No comments:

Post a Comment