Kembalikan fungsi trotoar
Trotoar dibangun untuk memudahkan para pejalan kaki
mengakses jalan raya tanpa takut tertabrak ato terserempet kendaraan
bermotor.Trotoar merupakan salah satu fasilitas public yang kita bisa temui di
jalan-jalan kota. Di samping itu, fungsi trotoar juga sebagai penertib lalu
lintas. Namun sekarang fungsi utama trotoar sudah dabaikan oleh beberapa pihak.
Mereka mengambil keuntungan pribadi lewat fasilitas public ini dengan begitu
para pejalan kaki menjadi sulit untuk mengakses trotoar. Akibatnya , banyak
pejalan kaki terserempet kendaraan bermotor karna tidak dapat berjalan di
trotoar, banyak sampah di trotoar, trotoar terlihat kumuh, dan masih banyak
lagi. Beberapa pihak mendirikan lapak dagangan mereka diatas trotoar tanpa
memikirkan efek dari perbuatan mereka.
Para petugas satpol PP sudah berusaha keras
menertibkan dan mengembalikan fungsi trotoar tapi para pedagang di trotoar
seperti tak kenal jera. Mereka menggunakan berbagai cara untuk mempertahankan
lapaknya. Bahkan banyak dari pedagang yang menjajakannya di trotoar menjadikan
satpol PP sebagai musuh utama.
Dalam Undang-Undang No:22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dinyatakan dengan tegas pada
paragrap 2 (dua) tentang Penggunaan dan Perlengkapan Jalan pada pasal 25 yang tertulis sebagai berikut:
Pasal 25,: Setiap jalan yang
digunakan untuk lalu lintas umum WAJIB dilengkapi dengan perlengkapan jalan
berupa:
- Rambu lalu lintas;
- Marka jalan;
- Alat pemberi isyarat lalu lintas;
- Alat penerangan jalan;
- Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan;
- Alat pengawasan dan pengamanan jalan;
- Fasilitas untuk sepeda, PEJALAN KAKI, dan PENYANDANG CACAT; dan
- Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan diluar badan jalan.
Kutipan undang-undang diatas jelas
menerangkan tentang hak-hak pejalan kaki atas fasilitas trotoar itu sendiri.
Masalah ini harus segera di
selesaikan karna jika tidak, para pedagang liar tersebut akan terus marak dan
itu sangat menganggu pejalan kaki. Misalnya seperti, menyediakan lahan dengan
biaya sewa 0 Rp untuk para pedagang kecil agar tidak membuka lapak di trotoar. Dengan
begitu, baik pedagang dan pejalan kaki tidak ada yang dirugikan serta satpol PP
pun tidak perlu berusaha keras menertibkan pedagang di trotoar.
No comments:
Post a Comment